Lampung Masih Tunggu Formula Baru, Pembahasan UMP 2026 Mengacu Aturan Pusat

Jumat 21-11-2025,19:24 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID — Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 masih menunggu kejelasan regulasi baru dari pemerintah pusat. 

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan aturan terbaru terkait mekanisme penentuan upah minimum sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Putusan tersebut mengamanatkan agar perhitungan upah minimum dilakukan lebih adil dan mencerminkan kondisi riil di masing-masing daerah, sehingga formula lama akan mengalami penyesuaian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadiri pertemuan penting di Jakarta pada Selasa, 25 November 2025, atas undangan Direktorat Jenderal Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Tertibkan Manusia Silver dan Cegah Eksploitasi Anak di Bandar Lampung, Pemprov Lampung Siapkan Tim Terpadu

“Kita tunggu hasil resmi dan arahan dari pertemuan tersebut. Informasi dari Menteri Ketenagakerjaan, setelah itu akan diterbitkan Peraturan Pemerintah baru sebagai dasar penetapan UMP 2026,” ujar Agus kepada Radarlampung.co.id, Jum'at 21 November 2025.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak tinggal diam. Diskusi awal terkait UMP 2026 telah dilakukan melalui forum pra-tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Namun pembahasan lebih lanjut tetap akan dilakukan setelah regulasi pusat diterbitkan, khususnya melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP 2026 sudah kita diskusikan secara awal dengan tripartit, tapi nanti akan dibahas kembali secara lebih komprehensif bersama Dewan Pengupahan,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Perketat Patroli Pesisir Jelang Potensi Banjir Rob

Terkait kemungkinan besaran kenaikan UMP maupun rumusan perhitungannya, Agus menegaskan hingga saat ini belum ada bocoran nilai maupun formula resmi.

“Kita belum bisa bicara angka karena formulanya belum kita terima,” tegasnya.

Dengan masih dinamisnya proses regulasi di tingkat nasional, penetapan UMP 2026 di Lampung dipastikan akan menyesuaikan arah kebijakan terbaru pemerintah pusat, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.(*)

Kategori :