"Diberikan surat peringatan pertama.Kalau masih tidak mengindahkan surat peringatan pertama atau masih melanggar Pergub maka akan diberikan surat peringatan kedua," ujar Elvira Umihanni.
Diketahui, sebagai bentuk penegakan regulasi, Pergub 36/2025 juga mengatur sanksi administratif bagi badan usaha atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tata kelola ubi kayu.
Sanksi tersebut meliputi, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin operasional, pembekuan izin, dan/atau denda administratif.
Apabila pelaku usaha menolak penghentian sementara atau penutupan lokasi, PPNS akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sah dan tetap berlaku sebagai dasar rekomendasi kepada penyidik sesuai ketentuan hukum.