Selain itu, desa diminta melakukan verifikasi dan validasi data melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk memastikan ketepatan sasaran.
Kepala desa juga diminta lebih selektif dalam menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), baik untuk usulan calon penerima bansos maupun pemberhentian penerima yang sudah tidak layak.
Kemudian desa diminta melakukan perbaikan dan pembaruan data pemadanan Dukcapil, seperti perubahan domisili, status meninggal dunia, kondisi ibu hamil, penyandang disabilitas, serta verifikasi kelayakan penerima bansos melalui SIKS-NG Desa.
Menurut Maulana, desa juga perlu mengoptimalkan peran Operator SIKS-NG Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan pendamping sosial dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi data penerima bansos, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Dokumen surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(*)