Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Waste to Energy Bareng Danaantara, Ditarget Mulai Jalan 2026

Kamis 04-12-2025,18:19 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID— Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai menjalin kerja sama strategis dengan Danantara untuk mengembangkan program pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik. 

 

Rencana ini menjadi langkah baru Pemkot dalam memperbaiki sistem persampahan sekaligus menyediakan alternatif energi bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menata ulang tata kelola sampah di TPA Bakung yang selama ini menjadi persoalan utama di kota setempat.

“Ada program Danantara yaitu waste to energy. Kita bergabung untuk membenahi tata kelola sampah di Kota Bandar Lampung,” katanya, Kamis, 4 Desember 2025.

Menurutnya, proyek ini masih berada pada tahap awal penyusunan teknis. Namun Pemkot menargetkan program dapat mulai berjalan pada 2026.

Hal ini dirancang dalam skema kerjasama yakni Danantara akan menanggung pembiayaan pembangunan fasilitas waste to energy.

“Program pemerintah untuk menjadikan sampah menjadi energi. Danantara yang akan membiayai ini. Kemungkinan akan menjadi TPA regular, dan dibangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTa) untuk mengolah sampah menjadi energi,” jelasnya.

Iwan menambahkan, penerapan teknologi waste to energy diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurai volume sampah yang terus meningkat setiap tahun. Selain itu, program ini diyakini dapat menghadirkan sumber energi baru yang lebih ramah lingkungan.

“Ini bukan hanya soal pengurangan sampah, tapi bagaimana sampah itu bisa dimanfaatkan kembali sebagai energi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

 

Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa tahapan koordinasi dan kajian teknis akan terus dilakukan hingga proyek siap direalisasikan pada 2026. 

 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung melalui Badan Anggaran (Banggar)mulai melakukan penataan ulang sejumlah pos pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.

 

Kategori :