RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara hingga kini belum dapat memastikan waktu pelantikan terhadap 4.835 tenaga non-ASN yang telah terakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ribuan peserta tersebut berasal dari tenaga kesehatan, pendidikan, dan teknis.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Mereka mempertanyakan kepastian pelantikan sekaligus keseriusan Pemkab Lampung Utara dalam menyerahkan surat keputusan (SK) PPPK, sebagaimana yang telah dilakukan sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung.
“Di kabupaten lain, sudah banyak yang dilantik langsung oleh bupatinya. Sementara di Lampura sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Febriyanti, salah seorang non-ASN yang dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.
Ia menilai Pemkab Lampung Utara seharusnya segera menindaklanjuti Surat Keputusan Kementerian PANRB dengan melantik PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi.
“Ini sudah mendekati akhir 2025. Jadi kapan Pemkab Lampura melantik kami? Kabupaten lain sudah banyak menerima SK, kenapa Lampura belum?” kata Mariyam, honorer di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, menjelaskan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu belum dapat dijadwalkan karena masih terdapat tiga peserta yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS).
“Pelantikan PPPK paruh waktu belum dapat dipastikan karena masih menunggu tiga orang PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS),” ujar Siti Sarah saat dihubungi.
Ia menambahkan, batas waktu penyelesaian berkas BTS tersebut diberikan hingga 20 Desember mendatang.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan peserta yang bersangkutan belum juga melengkapi berkas sesuai persyaratan, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Siti Sarah pun mengimbau agar tiga peserta tersebut segera menyelesaikan berkas yang masih bermasalah agar proses pelantikan dapat segera dijadwalkan.
“Kami mengimbau PPPK yang belum menyelesaikan berkas BTS untuk segera melengkapinya sesuai waktu yang diberikan,” pungkasnya. (*)