Jelang Natal dan Tahun Baru, BBPOM Lampung Temukan 126 Produk Pangan Bermasalah

Rabu 17-12-2025,12:17 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Dian Saptari

Sedangkan produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa diwajibkan untuk dimusnahkan.

Selain itu, pada dua titik pengawasan tambahan yang dilakukan hari ini Rabu 17 Desember 2025 di Gelael dan Chandra Telukbetung.

Petugas menemukan produk frozen food yang masih menggunakan izin edar PIRT, padahal seharusnya telah memiliki izin MD (makanan dalam negeri) dari Badan POM. 

BBPOM Lampung akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pemerintah daerah penerbit PIRT dan melakukan pembinaan agar pelaku usaha segera beralih ke izin edar MD.

BACA JUGA:Kasus OTT Bupati Ardito, KPK Jelajahi 3 Lokasi Di Lampung Tengah untuk Dalami Jejak Fee Proyek

“Sementara ini sanksi yang kami berikan masih berupa pembinaan. Jika nanti ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana, tentu sanksinya akan berbeda,” tegas Bagus.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, BBPOM Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih pangan olahan, terutama produk yang banyak diminati saat perayaan.

“Kami mengimbau masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan,” pungkasnya.

Kategori :