Dalam keputusan tersebut, UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734.
Besaran tersebut naik 5,35 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.
Penetapan ini diharapkan menjadi acuan dunia usaha dan memberikan perlindungan upah bagi pekerja di Provinsi Lampung.