Untuk memperkuat kepastian dan daya tarik investasi, Pemprov Lampung juga tengah menyiapkan regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Raperda tersebut merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang akan mengatur berbagai kemudahan bagi investor.
“Raperda ini mengatur pokok-pokok kemudahan bagi penanam modal yang berinvestasi di Lampung,” jelas Samsurijal.
Saat ini, Raperda tersebut telah disetujui secara prinsip namun masih menunggu proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Larangan Bangunan di Atas Saluran Air Usai Temuan di Lapangan
Dengan strategi promosi yang diperkuat, kemudahan perizinan, serta dukungan regulasi, Pemprov Lampung optimistis mampu meningkatkan daya saing daerah dan menarik lebih banyak investor pada 2026.
Diketahui, realisasi investasi triwulan III tahun 2025, di Lampung mencapai Rp12,94 Triliun, atau 120,3 persen dari target keseluruhan tahun 2025 sebesar Rp10,76 Triliun.
Realisasi investasi ini menunjukkan hasil yang sangat positif dan mencatatkan pertumbuhan sebesar 76,44 persen year-on-year dibandingkan tahun 2024.
Total investasi di triwulan III 2025 terdiri dari penanaman modal asing (PMA)Rp2,12 triliun. Sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp10,80 triliun.
BACA JUGA:Empat Hotel di Tulang Bawang Diawasi Soal Legalitas Usaha dan Pelaporan Investasi
Secara keseluruhan, investasi ini berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 18.505 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 21 Tenaga Kerja Asing (TKA). Capaian ini menempatkan Provinsi Lampung dalam 5 besar se-Sumatera dan peringkat 22 dari 38 Provinsi secara nasional.(*)