Modus Jadul, Motor Warga Sukoharjo Dibawa Kabur Usai Test Ride

Rabu 21-01-2026,11:41 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID – Niat menjual sepeda motor justru berujung petaka bagi Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Sepeda motor miliknya sempat dibawa kabur oleh calon pembeli, sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut bermula saat Yunianto mengunggah informasi penjualan sepeda motor TVS dengan nomor polisi BE 8747 FM melalui media sosial. Tak lama berselang, ia dihubungi seorang pria berinisial ZK (31) melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya kemudian sepakat pada harga Rp3,5 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pertemuan antara korban dan pelaku berlangsung di sebuah warung di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis , 15 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku berpura-pura ingin mengecek kendaraan ke bengkel dan meminjam sepeda motor korban. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali,” ungkap AKP Ramon.

Merasa ada kejanggalan, korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan. Akibat kejadian tersebut, Yunianto mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pringsewu Kota.

BACA JUGA:Di Balik Kasus Penusukan Pedagang Pasar Sarinongko Pringsewu, Diduga Karena Ada Cinta Tak Berbalas?

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. ZK ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijual secara cash on delivery (COD) dengan harga Rp1,1 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat pelaku diamankan, petugas menemukan sisa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang langsung kami sita sebagai barang bukti,” jelas AKP Ramon.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa ZK merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus kekerasan seksual dan juga tercatat beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

BACA JUGA:Sapi Miliknya Kembali, Warga Pringsewu Ini Beri Apresiasi Kepada Kapolres Pringsewu

“Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas AKP Ramon Zamora.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Kategori :