RADARLAMPUNG.CO.ID- Universitas Lampung (Unila) melakukan rapat koordinasi pengajuan reakreditasi perguruan tinggi tahun 2026 di Ruang Sidang Utama Lantai Dua Rektorat.
Kegiatan ini menjadi langkah awal strategis untuk memastikan proses reakreditasi berjalan terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Koordinasi dibuka Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., dan dihadiri para wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala biro, kepala lembaga, serta kepala Unit Penunjang Akademik (UPA) di lingkungan Unila.
Dalam sambutannya, Rektor Prof Lusmeilia, menyampaikan Unila saat ini telah meraih peringkat akreditasi Unggul yang berlaku hingga 26 Desember 2026.
BACA JUGA:Juru Bicara Rektor Unila dan Mantan Ketua KPU Lampung, Dr. Nanang Trenggono Tutup Usia
"Capaian tersebut menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi,"kata Prof Lusmeilia.
Meski demikian, Rektor Prof Lusmeilia menegaskan akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus memastikan keberlanjutan mutu dan peningkatan daya saing institusi.
Oleh karena itu, persiapan reakreditasi perlu dilakukan sejak dini dan secara menyeluruh.
BACA JUGA:Unila–Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dukung Ketahanan Pangan
Menurut Rektor Prof Lusmeilia, proses reakreditasi tidak sekadar berfokus pada pemenuhan instrumen atau pengumpulan dokumen, tetapi mencerminkan kualitas tata kelola, budaya mutu, serta konsistensi kinerja institusi.
Hal ini menuntut keterpaduan antara kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu di seluruh unit kerja.
Pada kesempatan tersebut, Rektor Prof Lusmeilia, juga menekankan peran strategis tim task force reakreditasi perguruan tinggi.
BACA JUGA:Kuota PMB Unila 2026 Diperkirakan 9.000 Mahasiswa, Prodi Gizi Resmi Masuk SNBP
Tim diharapkan mampu menyusun narasi institusi yang utuh, logis, dan berbasis bukti, sekaligus menjaga konsistensi data lintas unit dan lintas periode.
Prof Lusmeilia, berharap tim task force dapat bekerja secara kolaboratif, terbuka, dan proaktif, serta menjadikan proses reakreditasi sebagai momentum refleksi dan penguatan sistem penjaminan mutu internal Unila.