“Kuncinya ada di camat, lurah, dan RT yang langsung berinteraksi dengan masyarakat wajib pajak,” tegasnya.
Sebagai upaya mempermudah pembayaran, Pemkot Bandar Lampung menyertakan stiker barcode atau QR Code pada SPPT PBB-P2 Tahun 2026.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran secara praktis melalui kanal perbankan yang tersedia.
“Sekarang sudah ada barcode. Kalau lupa nomor, tinggal scan karena sudah ada kode pembayaran dan banknya,” lanjutnya.
BACA JUGA:Cek, Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Di Lampung Sekaligus Promo Menarik Lainnya
Ia menyebut inovasi tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Selain kemudahan layanan, Pemkot Bandar Lampung menetapkan kebijakan pengurangan dan penghapusan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Skema pengurangan diberikan berdasarkan nilai objek pajak.
“Untuk objek pajak sampai Rp150 ribu dibebaskan 100 persen atau nol rupiah,” ungkap Deddy.
“Nilai Rp150 ribu sampai Rp300 ribu mendapat pengurangan 50 persen,” lanjutnya.
“Sedangkan Rp300 ribu sampai Rp500 ribu mendapat pengurangan 30 persen,” tambah Deddy.
Pemkot juga memberikan penghapusan tunggakan PBB-P2 bagi wajib pajak dengan tunggakan sejak 1992 hingga 2025.
Kebijakan penghapusan tunggakan tersebut hanya berlaku selama Tahun 2026.