“Ada juga penghapusan dari tahun 1992 sampai 2025. Ini kesempatan baik karena hanya berlaku satu tahun, dari 1 Januari sampai 31 Desember,” tegas Deddy.
“Tahun depan belum tentu ada lagi,” tambah Deddy.
Berdasarkan data tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Bandar Lampung tercatat sekitar 85 persen.
BACA JUGA:Ambulans Milik Pemkot Bandarlampung Menunggak Pajak? Ini Kata Kadiskes
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot optimistis target PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai.
Pemkot bahkan menilai penerimaan PBB-P2 berpotensi melampaui target yang telah ditetapkan.
*) Peserta Magang Kemnaker Batch I