RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua III DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, memastikan polemik Sekolah Siger akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, melibatkan seluruh pihak terkait.
Menurut Wiyadi, DPRD tidak ingin persoalan perizinan dan administrasi Sekolah Siger berlarut-larut dan berdampak pada peserta didik yang telah menjalani proses belajar hampir satu semester.
“Kita sudah sama-sama mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah turun langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi. Apapun hasilnya, ini harus kita duduk bersama,” ujar Wiyadi, saat diwawancarai, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menegaskan, RDP akan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, pihak yayasan pengelola Sekolah Siger, serta DPRD Kota Bandar Lampung guna mencari solusi terbaik.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Dorong SMA Siger Lengkapi Persyaratan Operasional
“Rapat dengar pendapat ini insyaallah akan dilaksanakan Jumat besok. Kita undang Dinas Pendidikan Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan pengurus yayasan untuk duduk bersama mencari solusi," tegas Wiyadi.
Ia menekankan, DPRD tidak ingin ego sektoral antar instansi justru merugikan masyarakat, khususnya para siswa Sekolah Siger.
“Jangan sampai karena egoisme masing-masing instansi, yang jadi korban adalah masyarakat. Anak-anak ini sudah hampir satu semester menjalani proses belajar,” katanya.
Terkait wacana penempatan siswa Sekolah Siger ke sekolah-sekolah negeri terdekat, Wiyadi mengaku DPRD belum menerima rekomendasi tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Pengerukan Bukit Camang
“Kami baru mendengar informasi itu dari media. Rekomendasi tertulisnya seperti apa, kami belum tahu secara pasti,” ujarnya.
Karena itu, ia menyebut Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mengetahui secara detail persyaratan apa saja yang belum terpenuhi.
Selain persoalan penempatan siswa, Wiyadi juga menyoroti belum lengkapnya perizinan yayasan pengelola Sekolah Siger. Hingga kini, DPRD disebut belum menerima dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan.
“Beberapa kali kami tanyakan, disampaikan bahwa AD-ART masih disusun dan belum selesai. Sampai sekarang DPRD belum melihat dokumen tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Fokus Infrastruktur 2026, DPRD Bandar Lampung Tambah Anggaran Jalan Lingkungan Jadi Rp50 Miliar