Wiyadi juga menyinggung rencana penggunaan teknologi pembakaran sampah skala kecil yang sempat menjadi opsi.
Namun, rencana tersebut dihentikan setelah mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Penghentian dilakukan karena teknologi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.
“Yang pembakaran skala kecil itu sempat dihentikan karena dampaknya dinilai lebih berbahaya,” katanya.
BACA JUGA:DLH Bandar Lampung Tancap Gas, Tambah Puluhan Armada Pengangkutan Sampah di 2026
Menurutnya, pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat menjadi alternatif yang lebih baik.
Lebih lanjut, ia menegaskan keberhasilan program juga bergantung pada kesiapan pemerintah daerah.
Kesiapan tersebut terutama terkait pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara ke lokasi pengolahan.
“Pemerintah kota punya kewajiban memastikan sampah dari warga dan TPS terangkut ke lokasi pengolahan,” tegasnya.
BACA JUGA:Lewat TPS3R dan TPST, Pringsewu Fokus Atasi Masalah Sampah
Ia menambahkan, armada pengangkut sampah harus disiapkan dalam kondisi baik dan layak operasional.
Ia memastikan DPRD Bandar Lampung siap memberikan dukungan dari sisi penganggaran.
Dukungan tersebut diberikan demi menyukseskan program pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Ia menyebut, skema baru berbeda dengan sebelumnya yang membebani daerah dengan biaya per ton sampah.
Kini, energi listrik yang dihasilkan dapat dijual ke PLN sehingga memiliki nilai tambah ekonomi.