Selain pembebasan biaya kuliah, penerima KIP Kuliah juga memperoleh uang saku bulanan sesuai klaster daerah.
Untuk Klaster 5, mahasiswa akan menerima Rp1.400.000 per bulan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi.
Besaran bantuan ini bertujuan membantu kebutuhan sehari-hari seperti tempat tinggal, transportasi, hingga biaya makan selama kuliah.
Dengan begitu, mahasiswa bisa lebih fokus belajar tanpa terbebani persoalan ekonomi.
Batas gaji orang tua memiliki peran besar dalam menentukan kelayakan penerima KIP Kuliah.
Data penghasilan yang diisi saat pendaftaran akan diverifikasi dengan berbagai dokumen seperti slip gaji, surat keterangan tidak mampu, hingga data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, pendaftaran bisa dibatalkan. Karena itu, kejujuran dalam mengisi informasi menjadi kunci utama agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Calon mahasiswa juga disarankan menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), KKS, PKH, atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan/desa.
Meski ada batas gaji yang jelas, pemerintah tetap membuka ruang bagi kasus khusus. Misalnya keluarga dengan penghasilan sedikit di atas ketentuan tetapi memiliki tanggungan banyak, atau orang tua dengan kondisi pekerjaan tidak tetap.
Tim verifikator akan menilai secara menyeluruh kondisi ekonomi pendaftar. Karena itu, penting untuk menyertakan penjelasan yang jujur dan bukti pendukung yang valid saat proses pendaftaran.
BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah! RT dan RW Bukan Penentu Penerima Bansos, Cek Penjelasannya
KIP Kuliah 2026 menjadi harapan besar bagi ribuan siswa di seluruh Indonesia untuk mewujudkan mimpi kuliah tanpa terkendala biaya.
Memahami batas gaji orang tua dan ketentuan lainnya adalah langkah awal agar proses pendaftaran berjalan lancar dan peluang lolos semakin besar.
Bagi calon pendaftar, pastikan selalu memantau informasi resmi dari laman KIP Kuliah dan kampus tujuan agar tidak tertinggal jadwal maupun persyaratan terbaru.