Ardhi juga menyebut bahwa sejak awal hingga akhir peristiwa, keempat terdakwa hanya berperan sebagai pengguna narkotika dan tidak terbukti mengedarkan.
Namun demikian, para terdakwa justru didakwa dengan pasal yang setara dengan pengedar.
“Kami berusaha memohon kepada majelis hakim agar merujuk pada undang-undang yang berlaku, bahwa jika terjadi pertentangan antara keadilan dan hukum, maka keadilanlah yang harus didahulukan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.
BACA JUGA:Tekan Penyalahgunaan Narkotika di Tulang Bawang, Rutan Menggala dan BNNK Perkuat P4GN