RADARLAMPUNG.CO.ID – Ketersediaan LPG 3 kilogram di Provinsi Lampung dipastikan aman menjelang Ramadan hingga Idul Fitri 2026.
DPD Hiswana Migas Lampung menyebut pasokan elpiji bersubsidi saat ini dalam kondisi stabil dan bahkan lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua Hiswana Migas Lampung Bidang Elpiji Dwi Prayono mengatakan, Pertamina telah menyiapkan program pengamanan pasokan jelang momen konsumsi tinggi seperti Ramadan dan Lebaran.
“Untuk stok puasa dan Lebaran insyaallah aman. Program sudah disiapkan oleh Pertamina, dan menjelang Lebaran nanti kami bersama Pertamina juga akan melakukan pengawasan langsung ke pangkalan,” ujar Dwi, Jumat, 13 Februari 2026.
BACA JUGA:Inspeksi Dadakan Jelang Ramadan, Satgas Pangan Pringsewu Temukan Minyak Kita Dijual Di Atas HET
Dwi menjelaskan, penguatan distribusi LPG 3 Kg di Lampung juga didukung oleh bertambahnya jumlah agen.
Di mana, saat ini terdapat 180 agen LPG 3 Kg di Lampung, dengan penambahan lebih dari 17 agen selama tahun 2025 yang tersebar di Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Tanggamus, dan daerah lainnya.
Penambahan agen tersebut turut mendorong perluasan jaringan pangkalan. Saat ini tercatat sekitar 8.000 pangkalan LPG 3 Kg telah beroperasi dan tersebar di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
“Kami terus mendorong penambahan pangkalan, tentu dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya jarak minimal 150 meter antar pangkalan,” jelasnya.
BACA JUGA:Wakil Walikota Bandar Lampung Lantik 112 Pejabat Pemkot, Termasuk Direktur Bank Waway
Adapun alokasi distribusi LPG 3 Kg di setiap pangkalan bervariasi sesuai kebutuhan wilayah dan penetapan Pertamina. Namun, kuota maksimal per pangkalan bisa mencapai 2.000 tabung per bulan.
Selain memastikan ketersediaan, Hiswana Migas juga menegaskan komitmennya dalam pengawasan penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran, terutama menjelang meningkatnya permintaan selama Ramadan dan Lebaran.
Dwi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam distribusi.
“Jika ditemukan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan, maka akan diberi bertahap mulai dari teguran pertama hingga pemberhentian hubungan usaha (PHU),” tegasnya.
BACA JUGA:Banpol Provinsi Lampung Naik 2 Kali Lipat, Bandar Lampung Justru Masih 'Stay' Di Angka Lama