Sebagai bentuk transparansi pengawasan, setiap pangkalan juga diwajibkan mencantumkan informasi layanan pengaduan pada papan nama.
Masyarakat dapat melapor jika menemukan indikasi pelanggaran, baik melalui informasi yang tertera maupun melalui call center resmi Pertamina.
Sementara itu, kuota LPG 3 Kg bersubsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 219.740 metrik ton (MT).
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung, Sopan Sopian Atiek, menjelaskan kuota tahun 2026 hanya mengalami kenaikan tipis dibandingkan kuota tahun 2025 yang sebesar 217.830 MT.
BACA JUGA:Dukung Permukiman Layak dan Tertata, PTBA Serahkan Fasos dan Fasum
“Kalau dibandingkan dengan kuota 2025 yang sekitar 217.830 MT, kenaikannya 0,87 persen atau sekitar 1.904 MT,” kata Sopian.
Pihaknya memberi perhatian penting dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi tahun ini, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, sekaligus memastikan penyaluran LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran menjelang Ramadan dan Lebaran.(*)