RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Perkebunan terus memperkuat perlindungan bagi buruh tani sawit melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Program tersebut difokuskan pada pemberian jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja sektor perkebunan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan, B. Ishaq, mengatakan bahwa para buruh tani sawit yang telah didata oleh penyuluh di masing-masing kecamatan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Buruh tani sawit yang sudah terdata akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan,” ujar Ishaq saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).
BACA JUGA:8 Tahanan di Way Kanan Kabur Bobol Plafon Menggunakan Gergaji Besi dari Kantin
Ia menegaskan, program DBH Sawit tidak memungut biaya dari peserta karena seluruh anggaran telah dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
Pada tahun 2025, anggaran program ini sebesar Rp50 juta dengan target 500 buruh tani sawit. Realisasi kepesertaan telah berjalan sejak Januari lalu.
Sementara itu, pada tahun 2026 anggaran program meningkat menjadi Rp108 juta dengan target penerima diperluas menjadi 1.000 orang.
Peningkatan tersebut dinilai sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan.
BACA JUGA:Hilang 14 Hari, Lansia Asal Way Kanan Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Way Umpu
Ishaq menjelaskan, masa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berlaku selama enam bulan.
Kepesertaan yang dimulai Januari akan berakhir pada Juni mendatang, kemudian dilanjutkan kembali dengan target 1.000 kartu peserta pada periode berikutnya.
“Seluruh peserta yang terdaftar akan mendapatkan penanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.
Meski demikian, ia tetap mengimbau para buruh tani sawit agar senantiasa mengutamakan keselamatan kerja dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitas di lapangan guna meminimalkan risiko kecelakaan.