10 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Lampung Ditangkap

Rabu 04-03-2026,15:24 WIB
Reporter : Dimas Aditia
Editor : Dian Saptari

Kompol Gigih menegaskan bahwa pihaknya masih memburu empat rekan tersangka yang identitasnya sudah dikantongi.

"Kami masih mengejar empat orang lagi yang berstatus DPO, yakni berinisial N, R, W, dan H," tegasnya.

Atas perbuatannya, Komeng dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pemuda ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk mempertanggungjawabkan.

Kategori :