Menanggapi tudingan tidak kompeten, Penasihat Hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, langsung melayangkan sanggahan. Ia menunjukkan dokumen Surat Pengumuman Nomor 01/Pansel/Dir-BUMD-LGP/2020 sebagai bukti kliennya telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Yunandar merinci rekam jejak profesional Budi Kurniawan yang pernah menjabat posisi strategis di berbagai perusahaan besar, mulai dari PT Garuda Food hingga Miwon Indonesia.
“Klien kami memenuhi empat kriteria utama: integritas, pemahaman birokrasi, pendidikan, dan pengalaman manajerial. Dalam pengumuman tersebut juga tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan calon direksi memiliki pengalaman khusus di bidang migas,” pungkas Yunandar.