Diduga Demi Judi Online, Dua Pemuda Metro Ini Nekat Gondol Kambing Milik Bosnya Sendiri

Minggu 29-03-2026,16:24 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggi Rhaisa

Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mnegenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama dalam pengelolaan aset bernilai.

"Kami mengingatkan masyarakat Metro Selatan agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai bentuk kejahatan C3," pungkasnya.

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Kapolres Metro Cek Langsung 4 Titik Pos Operasi Ketupat Krakatau

Kategori :