Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat

Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Reporter : Wahyu Agil Permana
Editor : Dian Saptari

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai potensi konflik antara dua sertifikat berbeda atas satu bidang tanah. Berdasarkan yurisprudensi, apabila kedua sertifikat dinyatakan sah, maka yang memiliki kekuatan hukum adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

“Kalau kedua sertifikat itu sah, maka yang dilindungi adalah yang terbit lebih dulu. Namun jika yang pertama cacat secara hukum, maka yang dilindungi adalah sertifikat berikutnya. Sebaliknya, jika yang kedua yang bermasalah, maka yang pertama tetap berlaku,” pungkasnya.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 6 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Kategori :