RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus merespons kondisi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).
“Pemprov Lampung telah mengeluarkan edaran kepada bupati, wali kota, dan kepala OPD untuk melaksanakan transformasi budaya kerja, salah satunya melalui WFH setiap hari Jumat,” ujar Sulpakar, Rabu 1 April 2026.
BACA JUGA:Ratusan Peluang Kerja Jepang, Wagub Lampung Minta Program Dikebut
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah jabatan dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda), pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), serta unit layanan darurat, ketentraman dan ketertiban, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, di tingkat kabupaten/kota, pengecualian juga berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, lurah, hingga kepala desa.
Sulpakar menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat BBM, tetapi juga mendorong efisiensi anggaran daerah.
Kepala daerah diminta menghitung dampak penghematan dari kebijakan tersebut untuk kemudian dilaporkan secara berjenjang, mulai dari bupati/wali kota kepada gubernur, hingga ke Menteri Dalam Negeri.
“Dengan adanya WFH di hari Jumat, kita akan hitung berapa penghematan yang dihasilkan. Ini akan menjadi bahan evaluasi bersama,” jelasnya.
Sebagai langkah pendukung, Pemprov Lampung juga menginstruksikan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di kabupaten/kota.
Bagi daerah yang telah menerapkan, diminta untuk memperluas cakupan ruas jalan, sementara daerah yang belum diimbau untuk mulai melaksanakan sesuai kondisi masing-masing.
Terkait pengawasan produktivitas ASN selama WFH, Sulpakar menyebut mekanisme teknis diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan masing-masing OPD, dengan tetap dilakukan pemantauan oleh pemerintah provinsi.