Tak Bisa Santai! ASN Lampung Dipantau Berlapis Saat WFH Jumat

Kamis 02-04-2026,14:22 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Dian Saptari

Ia juga memastikan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan. Seluruh aktivitas tetap dipantau secara ketat untuk menjaga kedisiplinan.

“Iya, tetap ada sanksi. Semuanya tetap dimonitor,” imbuhnya.

Dalam sistem pengawasan ini, pejabat Eselon II di masing-masing OPD menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap kinerja pegawai. 

Sementara itu, Sekda dan pejabat Eselon II tidak menjalankan WFH dan tetap berada di kantor untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

BACA JUGA:SPT Tahunan 2026 Diperpanjang hingga April, Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Denda

Selain itu, layanan publik seperti Samsat, rumah sakit, dan perizinan juga dipastikan tetap beroperasi normal meski kebijakan WFH diberlakukan.

Dengan langkah ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan WFH diterapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus merespons kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA:IHSG Melemah 1,06 Persen ke 7.108, Sinyal Tekanan Jual Masih Berlanjut di Awal Perdagangan

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat dan layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor, seperti Sekda, pejabat eselon II, serta layanan darurat, ketertiban, kesehatan, pendidikan, dan perizinan.

Sulpakar menegaskan, WFH juga bertujuan mendorong efisiensi anggaran. Pemerintah daerah diminta menghitung dampak penghematan untuk dilaporkan secara berjenjang hingga ke Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Pemprov Lampung mendorong pelaksanaan Car Free Day di kabupaten/kota. Mekanisme pengawasan ASN selama WFH diserahkan ke masing-masing daerah dan OPD, dengan tetap dipantau provinsi.

Ia memastikan tidak ada penarikan kendaraan dinas, dan kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi awal tanpa angka pasti penghematan.(*)

Kategori :