Sementara itu, kepala OPD diperbolehkan melakukan pengawasan tambahan, seperti meminta ASN mengirimkan foto secara mendadak untuk memastikan keberadaan mereka di rumah.
Rendi juga menegaskan bahwa ASN tidak bisa beralasan berpindah tempat tinggal tanpa memperbarui data. Jika terjadi perubahan alamat, ASN wajib segera melapor dan memperbarui data di sistem kepegawaian.
Dengan sistem ini, Pemprov Lampung memastikan kebijakan WFH tetap berjalan disiplin, terukur, dan tidak disalahgunakan oleh ASN.(*)