RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026. Meski demikian, Pemprov memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses pelayanan.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pengaturan pola kerja ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik karena sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“WFH ini akan dimulai besok Jumat, 10 April. ASN melaksanakan WFH, kecuali pejabat eselon satu atau Sekda, pejabat eselon dua, kepala OPD, serta unit instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Kembali Bergerak, Dua Pejabat Eselon II Bertukar Posisi
Ia menjelaskan, unit kerja yang tetap beroperasi secara langsung di kantor meliputi sektor pendidikan, kesehatan seperti rumah sakit, serta layanan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, bidang-bidang di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap bekerja dari kantor.
Marindo memastikan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD, dengan catatan pelayanan publik harus tetap berjalan normal.
“Kita akan memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang tidak menerima pelayanan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Artinya pelayanan publik tetap berjalan, kita pastikan itu,” tegasnya.
Untuk menjaga kedisiplinan ASN selama menjalankan WFH, Pemprov Lampung akan melakukan pengawasan ketat. Setiap kepala OPD diwajibkan menggelar rapat virtual melalui Zoom Meeting setiap hari mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB.
Selain itu, kehadiran ASN akan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Kehadiran dan Aktivitas Pegawai (SIKAP).
ASN diwajibkan melakukan absensi dari lokasi masing-masing yang kemudian diawasi oleh atasan langsung dan kepala OPD.
“Hasil absensi akan dilaporkan kepada Kepala BKD untuk dimonitor. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan evaluasi dan akses pada aplikasi dapat dikunci,” jelasnya.
BACA JUGA:Seorang Pria di Lamsel Nekat Gasak Harta Benda Tetangga Untuk Bayar Hutang