RADARLAMPUNG.CO.ID — Keluhan masyarakat terkait pencemaran limbah dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kian meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung, Achmad Hery Setiawan, menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta penerapan standar sanitasi yang lebih disiplin ke depan.
Achmad Hery mengungkapkan, pihaknya telah memperketat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur MBG.
Salah satu fokus utama adalah kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sebelum izin operasional diterbitkan.
BACA JUGA:Tiga Jurnal Unggulan Unila Tembus Indeksasi DOAJ, Ini Daftarnya
“Dalam pengolahan air limbah, idealnya terdapat empat chamber atau ruang pengolahan. Di tahap awal dilakukan penyaringan lemak, kemudian dilanjutkan proses pemisahan hingga air yang dibuang ke drainase sudah dalam kondisi lebih bersih,” jelasnya saat ditemui di DPRD Lampung, Senin 20 April 2026.
Namun, ia mengakui masih banyak dapur MBG yang berdiri lebih dulu tanpa dilengkapi sistem IPAL sesuai standar.
Kondisi ini menjadi salah satu penyebab munculnya pencemaran limbah di lingkungan masyarakat.
Meski demikian, beberapa dapur disebut sudah mulai menerapkan sistem pengolahan dengan bio tank yang memenuhi kriteria empat tahap penyaringan.
Selain persoalan teknis pengolahan limbah, Achmad Hery juga menyoroti ketimpangan antara laju pertumbuhan dapur MBG dengan proses penerbitan SLHS yang relatif lebih lambat.
Ia menjelaskan bahwa penambahan jumlah SPPG merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN), sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam memverifikasi kesiapan administrasi dan teknis di lapangan.
“Di daerah, kami hanya menerima dan memastikan sejauh mana progres pemenuhan persyaratan. Jadi memang ada tantangan ketika dapur tumbuh cepat, tetapi belum semuanya memenuhi standar sanitasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai persoalan limbah tidak hanya berhenti pada pengolahan di tingkat dapur, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah secara umum. Keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah daerah menjadi kendala serius.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp66.000 Sepekan, Buyback Melonjak Lebih Tinggi