Saat ini luas izin perhutanan sosial dan kemitraan kehutanan di Lampung telah mencapai 209.365,99 hektare dengan 451 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang aktif.
Dari kelompok tersebut telah terbentuk 950 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 13 KUPS atau sekitar satu persen yang berhasil masuk kategori Platinum (Unggul).
Sisanya masih berada pada kategori Awal, Berkembang dan Mandiri.
"Mudah-mudahan dengan pendampingan yang dilakukan PT Olam Indonesia, kategori unggul ini semakin meningkat dan tentunya menentukan kesejahteraan masyarakat. Data tersebut memberikan pesan yang sangat jelas bahwa pemberian akses kelola hutan tidak boleh berhenti pada penerbitan izin dan legalitas semata. Perhutanan sosial harus naik kelas menjadi kekuatan ekonomi baru berbasis perdesaan dengan tetap menjaga kelestarian hutan," tegasnya.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi persoalan legalitas, melainkan penguatan kelembagaan dan usaha.
Masih banyak kelompok yang membutuhkan penguatan administrasi, pembaruan data anggota, penyusunan dan revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), pengelolaan keuangan, hingga peningkatan kapasitas penyuluh dan pendamping.
"Administrasi kita akui masih sangat lemah. Data anggota juga perlu terus diperbarui melalui Dinas Perkebunan, KPH maupun balai kementerian," ujarnya.
BACA JUGA:Hasil Simanila 2026: 1.302 Calon Mahasiswa Diterima, 115 Orang Masuk Jalur PMPAP Unila Tanpa Biaya
Di sisi usaha, sebagian besar hasil hutan masih dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga nilai tambah yang diterima masyarakat belum maksimal.
Keterbatasan alat pascapanen, akses pembiayaan, legalitas usaha dan akses pasar masih menjadi persoalan utama.
Sulpakar juga menyoroti persoalan permodalan petani yang masih bergantung kepada tengkulak.
"Kadang-kadang petani kita tidak punya modal sehingga meminjam kepada tengkulak. Ketika sudah meminjam, penjualannya pun dikendalikan tengkulak," katanya.
BACA JUGA:Bandar Lampung Expo 2026 Siap Digelar, Band Hijau Daun Jadi Pembuka
Karena itu, Pemprov Lampung mendorong keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Wahana Raharja, untuk menjadi mitra pemasaran hasil usaha kelompok tani hutan.