"Kami punya perusahaan daerah yang bergerak di bidang perdagangan. Ketika pihak swasta sudah bergandengan tangan dengan pemerintah daerah melalui BUMD, kekuatannya akan maksimal," katanya.
Untuk mempercepat peningkatan kualitas KUPS, Pemprov Lampung mengubah paradigma pembangunan perhutanan sosial dari sekadar pemberian akses legal menjadi penguatan bisnis ekonomi rakyat berbasis kelestarian hutan melalui konsep Integrated Area Development.
Konsep tersebut mengintegrasikan sektor kehutanan dengan pertanian, perkebunan, UMKM, industri lokal, pariwisata alam hingga jasa lingkungan.
BACA JUGA:Senat Matangkan Regulasi Pilrek Unila 2027-2031, Dr. Budiyono Siap Maju Usung Tagline 'GASPOL'
Pemerintah juga menetapkan dua fokus utama. Pertama, memperkuat kelembagaan KPS melalui penyusunan dan revisi RKPS, penguatan administrasi, pelatihan pembukuan, manajemen kelompok serta optimalisasi peran penyuluh dan pendamping.
Kedua, meningkatkan kapasitas usaha melalui pengembangan KUPS berbasis komoditas unggulan Lampung seperti kopi robusta, kakao, madu hutan, tanaman obat, buah-buahan dan berbagai hasil hutan bukan kayu (HHBK) agar memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.
Sulpakar juga mengapresiasi kontribusi ofi Indonesia yang sejak 2015 telah mendampingi sekitar 22 ribu petani kakao dan kopi di Lampung.
Pendampingan tersebut menghasilkan 25 rumah produksi bibit milik petani dan koperasi dengan kapasitas sekitar 500 ribu bibit kakao per tahun, serta empat kebun induk yang mampu menghasilkan 1-2 juta benih unggul.
BACA JUGA:Kabur hingga ke Pulau Jawa, Buronan Penipuan Modus Gadai Sawah Ditangkap di Bandar Lampung
Selain itu, saat ini juga sedang dibangun Cocoa Agroforestry Training Academy di Lampung Timur hasil kerja sama ofi Indonesia, Mars Indonesia, Rikolto dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Sehari sebelumnya, Pemprov Lampung juga meluncurkan proyek pemberdayaan perhutanan sosial yang mencakup lima kabupaten, yakni Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Program tersebut menjangkau lebih dari 35 ribu hektare kawasan perhutanan sosial, melibatkan sekitar 18 ribu petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dan dikelola enam KPH.
"Tahun 2026 merupakan fase perencanaan, sedangkan implementasi akan berlangsung pada 2027 hingga 2030. Keberhasilan kita tidak hanya diukur dari angka, tetapi ketika pendapatan masyarakat meningkat, kelompok menjadi kuat dan mandiri, tata kelola berjalan transparan, serta hutan dan keanekaragaman hayati tetap terjaga," ujarnya.
Sementara itu, Head of Cocoa Sustainability ofi Indonesia, Imam Suharto, mengatakan workshop tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan rencana pemberdayaan perhutanan sosial yang telah diluncurkan sehari sebelumnya.
Ia menjelaskan proyek tersebut akan dilaksanakan di lima kabupaten dengan cakupan kawasan seluas 35 ribu hektare dan melibatkan 18 ribu petani yang tergabung dalam 73 Kelompok Tani Hutan (KTH).