Kasus SPAM Pesawaran, JPU Kejati Lampung Ajukan Banding

Selasa 28-07-2026,13:05 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Dian Saptari

Sopian mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan memori banding. Ia juga mempertanyakan dasar penentuan kerugian negara yang menurutnya bersumber dari keterangan Zainal Fikri.

"Secepatnya kami akan ajukan. Kita dasar penentuan kerugian negara karena satu orang pun jaksa tidak menghadirkan kontraktor atau penyedia yang merupakan Fikri bilang menerima uang dari kontraktor," kata dia.

Ia menilai pembuktian dalam perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak.

Menurutnya, perlu ada pembuktian mengenai pihak yang disebut sebagai pemberi uang dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Promo Serba Gratis Indomaret Hingga 5 Agustus 2026, Cek Daftar Produk Beli 1 Gratis 1 sampai Beli 2 Gratis 1

Sopian kemudian menyinggung kasus "Sangkon dan Karta" yang disebutnya sebagai salah satu contoh kasus dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya berujung pada pemidanaan yang keliru.

"Kita lihat sisi pembuktian kasus Sangkon dan Karta. Kasus legenda di Indonesia yang salah mempidana. Sebab apabila kontraktor tidak memberikan uang sementara Dendi tidak menerima uang, ini kan bahaya bagi penegakan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Sopian juga mempertanyakan konsistensi keterangan Zainal Fikri yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut. Ia menduga keterangan tersebut disampaikan untuk mempertahankan statusnya sebagai justice collaborator.

"Kerugian negara berdasarkan Zainal Fikri, sementara dia itu saksi mahkota dan dia mengatakan seperti itu hanya untuk mempertahankan status justice collaborator," kata Sopian.

BACA JUGA:Promo Spesial Chandra Superstore 'Bayi Aktif Anak Sehat', Cek Daftar Produk dan Potongan Harganya

Dengan pengajuan banding tersebut, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat kembali memeriksa seluruh proses pembuktian perkara, termasuk menilai keterangan para saksi dan dasar pembebanan uang pengganti kepada Dendi Ramadhona.

Kategori :