5 Kasus Kecelakaan Kerja, Disnaker Lampung Himbau Perusahaan Perkuat K3

Selasa 01-09-2026,17:23 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 110 pengaduan ketenagakerjaan masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 80 kasus atau hampir 72 persen telah diselesaikan, sementara lima di antaranya merupakan kasus murni kecelakaan kerja.

Salah satu kasus kecelakaan kerja yang ditangani Disnaker Lampung terjadi di Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo. Kasus tersebut berujung pada meninggalnya seorang pekerja setelah mengalami kecelakaan kerja.

Penyelesaian kasus itu kini telah tuntas. Manajemen RS Urip Sumoharjo menyerahkan kompensasi sekitar Rp194 juta kepada keluarga korban.

Penyerahan kompensasi dilakukan dalam pertemuan yang mempertemukan manajemen RS Urip Sumoharjo beserta tim hukum dengan orang tua korban di Kantor Disnaker Provinsi Lampung, Selasa 1 September 2026.

BACA JUGA:Petani Lampung Minta Gabah Boleh Dijual ke Luar Daerah, Selisih Harga Jadi Pertimbangan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan tindak lanjut atas kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

“Rumah Sakit Urip Sumoharjo menunjukkan komitmen yang tinggi dan memenuhi semua hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam hal pemenuhan santunan bagi pekerja yang meninggal dunia,” kata Agus.

Menurutnya, santunan diserahkan langsung kepada orang tua korban dan disaksikan pihak Disnaker Lampung.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Lampung Heru Elthano menjelaskan, sebelum kompensasi diberikan, pihak perusahaan telah memfasilitasi kebutuhan keluarga korban, termasuk biaya transportasi hingga pemakaman.

BACA JUGA:Petani Lampung Minta Gabah Boleh Dijual ke Luar Daerah, Selisih Harga Jadi Pertimbangan

Namun, bantuan tersebut tidak menggugurkan hak korban atas kompensasi kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Disnaker sudah mengeluarkan nota pemeriksaan serta menetapkan besaran nilai kompensasinya. Keputusan ini juga sudah ditindaklanjuti oleh pihak RS Urip Sumoharjo, dan nominal yang diberikan sudah sesuai dengan ketetapan Disnaker,” jelas Heru.

Ia menyebut total kompensasi yang diberikan sekitar Rp194 juta. Penyerahan dilakukan langsung oleh manajemen RS Urip Sumoharjo kepada keluarga pekerja dan disaksikan Kepala Disnaker, Kepala Bidang Pengawasan, serta Pengawas Ketenagakerjaan.

“Kasus ini sudah selesai,” tegasnya.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 4 Pejabat Eselon II Bergeser

Kategori :