RADARLAMPUNG.CO.ID — Kendaraan dinas milik pemerintah daerah hingga instansi vertikal di Provinsi Lampung masih menjadi bagian dari perhatian dalam kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hingga September 2026, sekitar 19.000 kendaraan dinas tercatat dalam database berstatus jatuh tempo atau menunggak PKB.
Meski demikian, data tersebut belum dapat serta-merta diartikan sebagai 19.000 kendaraan dinas aktif yang seluruhnya belum memenuhi kewajiban pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung menjelaskan, sebagian data dalam database masih memerlukan pemutakhiran dan validasi, termasuk kendaraan yang telah dilelang, dijual, hilang, maupun yang seharusnya sudah dihapus dari daftar kendaraan dinas.
Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, data 19 ribu kendaraan tersebut merupakan database kendaraan dinas se-Lampung, mulai dari kendaraan milik Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, hingga kendaraan instansi vertikal yang teregistrasi di wilayah Lampung.
“Sekitar 19.000 kendaraan dinas yang menunggak atau jatuh tempo pajak. Namun, angka ini mencakup data kendaraan yang status aktifnya sudah tidak terpantau,” kata Saipul.
Menurutnya, Bapenda telah beberapa kali menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan validasi kendaraan dinas yang tercatat dalam database.
Sebab, tidak seluruh kendaraan yang masih muncul sebagai penunggak benar-benar masih digunakan sebagai kendaraan operasional pemerintah.
“Banyak kendaraan yang sebenarnya sudah dilelang, dijual, atau hilang, sehingga seharusnya dihapus dari database. Jadi, jumlah kendaraan yang benar-benar aktif mungkin tidak sampai 19.000 unit,” jelasnya.
Persoalan validasi ini menjadi penting karena data kendaraan dinas yang tidak diperbarui berpotensi membuat angka tunggakan terlihat jauh lebih besar dari kondisi kendaraan aktif sebenarnya.
Bapenda juga menyebut data 19 ribu kendaraan tersebut merupakan kondisi per September 2026 dan masih mencakup kendaraan instansi vertikal. Untuk instansi vertikal, Bapenda menyatakan belum melakukan penyuratan terkait validasi data.
Di sisi lain, Pemprov Lampung sebenarnya telah memperketat kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan pemerintahan.
Selain kendaraan dinas, kepatuhan PKB juga diberlakukan kepada aparatur sipil negara (ASN). Pemprov bahkan menyiapkan konsekuensi berupa penundaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau upah pungut bagi ASN yang masih memiliki tunggakan PKB hingga kewajibannya dibuktikan telah dilunasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada para bupati/wali kota se-Lampung pada 26 Mei 2026.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Keuangan 24–25 September 2026: Aries hingga Pisces Cuan Melimpah atau Harus Hemat?