F-SPTI Lampung Usul SIM Gratis dan BPJS Ojol Dibayar Aplikator

Minggu 18-10-2026,09:14 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pengemudi ojek online (ojol) tak cukup hanya diakui sebagai mitra perusahaan aplikasi. Perlindungan keselamatan kerja, kepastian jaminan sosial, hingga pembebasan biaya legalitas berkendara dinilai perlu menjadi bagian dari kebijakan yang menjamin kesejahteraan mereka.

Atas dasar itu, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung meminta pemerintah pusat menerbitkan aturan turunan yang secara konkret melindungi pekerja transportasi digital.

Melalui kajian kebijakan dan surat desakan kepada Menteri Ketenagakerjaan, F-SPTI Lampung mengajukan tiga usulan utama. Yakni, pembebasan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), integrasi SIM dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pembebanan premi jaminan kecelakaan kerja kepada perusahaan aplikator.

Wakil Ketua PD F-SPTI Lampung Andhika Tubagus Dinata mengatakan, usulan tersebut berangkat dari persoalan mendasar yang dihadapi pengemudi ojol, terutama terkait perlindungan ketika mengalami kecelakaan saat bekerja.

BACA JUGA:Pasar Pelumas Lampung Makin Kompetitif, Pertamina Lubricants Perkuat Jaringan Mitra

Menurut dia, posisi pengemudi yang selama ini disebut sebagai mitra membuat kejelasan tanggung jawab perusahaan aplikator terhadap keselamatan pekerja perlu diperkuat melalui regulasi.

“Urgensi utamanya adalah selama ini tidak ada jaminan keselamatan kerja. Contohnya, jika terjadi kecelakaan kerja di jalan, pihak aplikator sering kali lepas tangan. Padahal di dalam sistem itu ada asuransi, namun siapa yang menaungi dan membela driver?,” kata Andhika.

Dia menilai, status kemitraan tidak seharusnya menjadi alasan kaburnya tanggung jawab terhadap perlindungan pengemudi. Terlebih, transportasi berbasis aplikasi kini telah menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat sehari-hari.

Andhika mengaku pernah menjadi pengemudi transportasi daring. Pengalaman tersebut, ditambah aspirasi yang dihimpun di lapangan, menjadi salah satu pertimbangan F-SPTI Lampung dalam mendorong perubahan kebijakan.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Keuangan 17–18 Oktober 2026, Cek Peluang Rezeki dan Tips Hemat

Tiga Usulan Perlindungan

Usulan pertama adalah pembebasan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A maupun SIM C bagi pengemudi transportasi digital yang telah terverifikasi.

F-SPTI Lampung meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Polri mempertimbangkan penerapan tarif nol rupiah untuk membantu meringankan biaya legalitas pengemudi.

Kedua, penerapan sistem integrasi yang disebut “Satu Identitas, Fungsi Ganda”. Melalui skema ini, SIM yang diterbitkan Korlantas Polri diusulkan terintegrasi dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem digital atau Application Programming Interface (API).

Ketiga, pembayaran premi jaminan sosial, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diusulkan menjadi tanggung jawab aplikator.

Kategori :