BACA JUGA:Waspada! Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Pesisir Lampung
Andhika menegaskan, pembiayaan perlindungan tersebut harus dirancang agar tidak mengurangi bagian pendapatan pengemudi.
Dalam usulannya, F-SPTI Lampung merujuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang, menurut organisasi tersebut, membatasi potongan layanan aplikator maksimal 8 persen.
“Kami mengusulkan agar pemerintah mewajibkan aplikator mengalokasikan sebagian dari potongan 8 persen tersebut guna membayar premi JKK pengemudi secara autodebet. Jadi, jaminan keselamatan ini tidak boleh lagi memotong porsi pendapatan 92 persen yang menjadi hak pengemudi,” tegasnya.
Skema tersebut masih berupa usulan kebijakan yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah dan pihak terkait.
BACA JUGA:Ramalan Keuangan Zodiak 16–17 Oktober 2026: Peluang Rezeki Baru hingga Peringatan Rem Pengeluaran
Tak Ingin Klaim Kecelakaan Berbelit
Selain persoalan pembiayaan jaminan sosial, F-SPTI Lampung juga menyoroti perlunya mekanisme penanganan klaim kecelakaan yang cepat dan tidak berbelit.
Menurut Andhika, korban kecelakaan membutuhkan penanganan segera. Karena itu, proses administrasi dan klaim perlindungan harus dirancang agar tidak menambah kesulitan bagi pengemudi maupun keluarganya.
Dia meminta pemerintah memanfaatkan digitalisasi untuk memungkinkan proses pengajuan dan penanganan klaim secara daring.
“Jangan sampai harus melewati prosedur yang terlalu panjang dan rumit, sementara korban kecelakaan sudah pasti sedang kritis atau berada di rumah sakit dan butuh penanganan segera,” ujarnya.
BACA JUGA:Ramalan Keuangan Zodiak 16–17 Oktober 2026: Peluang Rezeki Baru hingga Peringatan Rem Pengeluaran
F-SPTI Lampung menilai, kejelasan regulasi mengenai tanggung jawab aplikator dan mekanisme perlindungan menjadi fondasi penting sebelum berbagai persoalan teknis yang dihadapi pengemudi dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Andhika mengatakan, pembentukan payung hukum diperlukan agar persoalan yang selama ini muncul di lapangan tidak terus berulang tanpa kepastian penyelesaian.
Dorong SKB Lima Kementerian dan Lembaga
Sekretaris PD F-SPTI Lampung Sofiyan Kennedy HS menambahkan, realisasi usulan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.