Karena itu, pihaknya mendorong penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri.
BACA JUGA:Strategi OJK Meretas Barikade Modal, Merajut Sinergi demi Ekosistem UMKM Tangguh
Menurut Sofiyan, koordinasi internal organisasi juga akan terus dilakukan untuk membawa usulan tersebut ke tingkat pusat.
“Kami akan terus berkoordinasi dan memperjuangkannya ke pengurus pusat,” ujarnya.
F-SPTI Lampung menyatakan, kajian dan usulan resmi telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Perhubungan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, serta Gubernur Lampung.
Meski demikian, F-SPTI Lampung mengakui dialog terbuka dengan seluruh pengemudi ojol belum dilaksanakan. Organisasi tersebut menyebut usulan yang dirumuskan berasal dari aspirasi dan survei internal di lapangan, serta berencana mengundang pengemudi untuk berdiskusi lebih lanjut.
Bagi F-SPTI Lampung, perjuangan ini tidak berhenti pada pembebasan biaya SIM atau pembayaran premi BPJS. Lebih jauh, mereka ingin mendorong sistem perlindungan yang memberikan kepastian bagi pengemudi ketika risiko kecelakaan datang saat mencari nafkah.
Kini, tantangannya adalah menerjemahkan usulan tersebut menjadi regulasi yang jelas, mekanisme pembiayaan yang terukur, serta pembagian tanggung jawab yang dapat dijalankan oleh seluruh pihak terkait.(*)