“Seharusnya begitu. Masuk di APBD Perubahan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun bagi 546 pemerintah daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dari total tersebut, sekitar Rp10,08 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang salur DBH, sedangkan Rp8,859 triliun berupa tambahan DAU.
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai serta mendukung kebutuhan fiskal daerah.
BACA JUGA:Rektor Teknokrat Nasrullah Yusuf Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Shinhan University
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan sebelumnya menyatakan, Pemprov Lampung termasuk daerah yang memperoleh alokasi DBH, tetapi tidak mendapatkan tambahan DAU.
Marindo mengatakan, dana DBH yang diterima akan diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban Pemprov Lampung, termasuk pembayaran kepada BPJS dan penyaluran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov Lampung juga berencana mencicil kewajiban DBH kepada kabupaten/kota yang selama ini belum terselesaikan.(*)