Prakiraan Tinggi Gelombang 16-19 November, BMKG Maritim Lampung Beri Sinyal Jenis Kapal Yang Berisiko Berlayar
Prakiraan peringatan dini tinggi gelombang tinggi dari 16-19 November 2025 dengan kondisi sinoptik.-Foto BMKG Maritim Lampung -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan meteorologi klimatologi geofisika (BMKG) Maritim Lampung mengupdate prakiraan peringatan dini tinggi gelombang dari 16 November 2025 pukul 07.00 wib sampai 19 November 2025 pukul 07.00 wib.
Hal ini berdasarkan surat informasi gelombang tinggi nomor: B/Me.01.02/PDGT/15/KLMP/XI/2025
Prakirawan BMKG Maritim Lampung, Amalia khoirunnisa, menjelaskan prakiraan tinggi gelombang 16-19 November 2025 dari kondisi sinoptik bahwa pola angin di wilayah perairan Lampung pada umumnya bergerak dari arah barat daya hingga barat laut dengan kecepatan angin berkisar antara 2-25 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Barat Lampung, selat sunda selatan Lampung, teluk Lampung bagian selatan dan perairan timur Lampung bagian selatan,"jelas Amalia dalam lampiran disampaikan digrup WhatsApp Info BMKG Maritim Lampung.
Terdapat dua hal mengenai peringatan dini wilayah Lampung, antara lain;
1. Tinggi gelombang 1,25 - 2,5 m
Tinggi gelombang 1,25 -2,5 m berpeluang terjadi di Perairan Lampung Bagian Utara dan perairan teluk lampung bagian selatan.
Kondisi demikian, memiliki resiko terhadap perahu nelayan apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 m.
Begitu juga, memiliki resiko terhadap kapal tongkang apabila memiliki kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 m.
2. Tinggi gelombang 2,5 - 4,0 m
Tinggi gelombang 2,5 -4,0 m berpeluang terjadi perairan barat Lampung dan selat Sunda Lampung.
Dengan kondisi tersebut, berisiko untuk perahu nelayan apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 m.
Lalu, kapal tongkang apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 m.
Begitu juga, jenis kapal Ferry apabila kecepatan angin mencapai mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 m.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
