Ancaman Stablecoin Kian Nyata, Perry Warjiyo Minta Indonesia Percepat Lahirnya Rupiah Digital
Gubernur Bank Indonesia (BI) buka bicara soal stable coins dan CBDC saat acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI 2025).-Youtube/Bank Indonesia-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Di tengah pesatnya adopsi global terhadap mata uang kripto dan khususnya stablecoin yang diterbitkan oleh pihak swasta, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk segera memiliki mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Pernyataan ini muncul dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) pada Jumat, 28 November 2025, menyoroti kekhawatiran bank sentral atas pertumbuhan aset digital yang belum sepenuhnya teregulasi.
“Maraknya uang kripto dan stablecoin pihak swasta belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas, di sinilah perlunya central bank digital currency,” ujar Perry dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI).
Gubernur Perry Warjiyo menilai bahwa tanpa adanya CBDC, risiko terhadap stabilitas sistem pembayaran dan moneter nasional bisa meningkat seiring dengan pertumbuhan aset digital stablecoin swasta.
Menurutnya, ketiadaan regulasi yang jelas juga dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, stabilitas keuangan, dan integritas sistem pembayaran nasional.
Lebih lanjut, Warjiyo mengatakan bahwa peredaran uang kripto termasuk jenis stablecoin tanpa pengawasan sebagai salah satu dari lima faktor risiko memburuknya prospek ekonomi global pada tahun 2026 dan 2027 mendatang.
Hingga saat ini, Indonesia memang belum memiliki pengaturan dan pengawasan yang jelas terkait mata uang kripto maupun jenis kripto stablecoin lainnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mendorong agenda terkait CBDC Indonesia melalui Proyek Garuda pada November 2022, yang membahas terkait desain sistem Rupiah Digital beserta integrasi dan implementasinya.
Kenapa Penggunaan Stable Coins Semakin Populer?
Dikutip dari Reuters pada Sabtu, 29 November 2025, adopsi global stablecoin terus meningkat mengikuti masuknya institusi keuangan tradisional dan munculnya kerangka regulasi yang lebih jelas.
Sebelumnya, Pemerintahan Trump, yang berkomitmen menjadikan Amerika Serikat pemimpin global dalam kripto, telah mengesahkan Genius Act pada awal tahun ini untuk menciptakan kerangka hukum bagi stablecoin berbasis dolar.
Hal ini berguna meningkatkan keamanan pembayaran digital, dengan kerangka peraturan yang lebih konkrit, penggunaan stable coins menjadi salah satu pilihan yang menarik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
