disway awards

Hakim PN Jaksel Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan TPPU Tapi Dijebloskan Karena ITE

Hakim PN Jaksel Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan TPPU Tapi Dijebloskan Karena ITE

Artis Nikita Mirzani pasca divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim PN Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.-Foto ist-

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi publik figur tentang risiko penggunaan media sosial dan sarana elektronik yang dapat berimplikasi hukum.

Meski divonis bersalah, Nikita masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Hingga berita ini ditulis, pihak pengacara menyatakan tengah mempersiapkan dokumen banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: