disway awards

Babak Baru Kasus Penganiayaan Diksar Mahapel Unila: 8 Tersangka Adalah Alumni Dan Mahasiswa Panitia

Babak Baru Kasus Penganiayaan Diksar Mahapel Unila: 8 Tersangka Adalah Alumni Dan Mahasiswa Panitia

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Diksar Mahepel Universitas Lampung (Unila). Foto Siti Saskia Salamah/RLMG--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila), saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mahepel), Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari empat mahasiswa yang juga panitia kegiatan berinisial AA, AF, AS, dan SY, serta empat alumni berinisial DAP, PL, RAN, dan AI.

BACA JUGA:Dua Mahasiswa Unila Wakili Indonesia Di Ajang ASEAN International Conference on Energy and Environment 2025

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan alumni dan mahasiswa panitia diksar mahepel.

"Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, panitia dan alumni," jelas Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

BACA JUGA:Dukung Program Sekolah Garuda, Unila Dorong Generasi Sains-Teknologi Berdaya Saing Global

Lebih lanjut, Kombes Pol Indra menyampaikan, merupakan, para panitia dan alumni di Mahapel, memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintah kegiatan fisik seperti push up dan sit up yang menimbulkan rasa sakit.

Meskipun demikian, Kombes Pol Indra, menyampaikan,  hasil pemeriksaan medis menyebut penyebab pasti kematian korban adalah adanya tumor pada otak.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Antara Dunia Akademik dan Lembaga Negara, Unila - Sekjen MPR RI Teken MOU

Penyidik tetap menemukan peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta Diksar lainnya, sambung Kombes Pol Indra.

Berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, serta didukung keterangan ahli, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi selama kegiatan Diksar Mahepel, pada 14 hingga 17 November 2024 lalu.

BACA JUGA:Dorong Reformasi Birokrasi Kampus, Unila Siapkan Peta Proses Bisnis dan ABK Sesuai OTK Baru

Indra menjelaskan, perbuatan para pelaku antara lain melakukan pemukulan, menendang, menampar.

Serta, memerintahkan peserta melakukan aktivitas fisik yang menimbulkan rasa sakit atau tidak nyaman. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait