Update Dugaan Keterlibatan Arinal Dalam Kasus PT LEB, Kejati Lampung Sebut Masih Dalami
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mendalami dan menegaskan proses hukum terus berjalan soal dugaan keterlibatan Arinal dalam Kasus PT LEB.-Ilustrasi/Foto. Wahyu Agil Permana-
BACA JUGA:Diperiksa 14 Jam, Arinal Djunaidi Bantah Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh Kejati Lampung
Nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mencuat dalam pusaran kasus yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Arinal disebut telah mengarahkan pengalihan pengelolaan PI 10 persen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wahana Raharja (WR) ke PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Pengarahan tersebut diduga dilakukan sebelum Arinal resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (4/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap bahwa Arinal diduga mengintervensi alur penanganan bagi hasil PI 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES).
BACA JUGA:8 Ribu Peserta BPJS PBI APBN di Lampung Dinonaktifkan, Dinkes Siapkan Skema Reaktivasi
Dugaan intervensi itu menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan terhadap para terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

