disway awards

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Mesuji di Dua Lokasi Berbeda

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Mesuji di Dua Lokasi Berbeda

Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Minggu, 14 September 2025, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial YN (54), warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan SI (50), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:FKUB Puji Stabilitas Keamanan Pasca Unjuk Rasa: Bukti Sinergi APH dan Masyarakat

"Tersangka YN diamankan di kediamannya di Desa Gedung Sri Mulyo, sementara SI ditangkap di pinggir jalan poros Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji," terang IPTU Andy saat memberikan keterangan resmi pada Rabu, 17 September 2025.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan YN, disita satu unit timbangan digital, satu plastik klip sedang berisi tujuh plastik klip kecil, satu klip sedang berisi 68 klip kecil, tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 12,60 gram, serta satu unit handphone.

Sementara itu, dari tersangka SI, ditemukan satu unit handphone, satu klip sedang berisi 79 klip kecil kosong, satu klip sedang yang di dalamnya terdapat satu klip sedang berisi sabu seberat 10,51 gram, serta satu unit timbangan digital.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Anggota HIPMI Lampung Dibebaskan, Pengamat Hukum Unila: Kebijakan Penyidik Perlu Diawasi

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: