disway awards

Ratusan Koperasi Tidak Aktif di Metro

Ratusan Koperasi Tidak Aktif di Metro

Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro Budiono--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota METRO mencatat sekitar 266 Koperasi yang ada di Kota METRO.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro Budiono mengatakan, dari 266 koperasi yang ada, 153 diantaranya dalam status tidak aktif. Pada prinsipnya, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian terus mendorong supaya lembaga koperasi yang masih aktif dapat terus berkembang.

"Sedangkan yang masih aktif sampai saat ini ada 113 koperasi. Itu diketahui dari Online Data System dari Kementerian Koperasi," ujarnya.

BACA JUGA:Perkuat Produktivitas Petani, Mesuji Perluas Program PSR Hingga 300 Hektare

Ia menjelaskan, koperasi yang masuk klasifikasi sebagai koperasi tidak aktif, yaitu tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.

"Sebab, setiap tahun itu wajib melaksanakan RAT. Kewajiban melaksanakan RAT koperasi itu diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi," katanya.

Budiono menuturkan, mesti tidak aktif lagi, koperasi tersebut dapat kembali aktif dengan menjalankan sejumlah kewajiban, seperti melaksanakan RAT, kembali mengaktifkan kegiatan usaha, dan juga memperbaiki pengelolaan koperasi. Pengurus koperasi harus melaporkan pelaksanaan RAT ke dinas terkait.

BACA JUGA:Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan

"Sebab, namanya koperasi yang sudah terdaftar, ya tidak bisa terhapus, dan bubar sendiri. Ada prosedur yang harus diikuti itu. Nah, kalau ingin aktif kembali, ya melaksanakan RAT, nanti otomatis akan aktif," jelasnya.

Ia menambahkan, di Kota Metro terdapat lima koperasi yang diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk dibubarkan. Namun, karena membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjalani prosedur pembubaran atau eliminasi koperasi tidak mudah.

"Di Metro ini ada lima koperasi yang sampai saat ini belum ada keputusan bubar. Dari 2016 kita jalani prosedurnya, kita usulkan ke kementerian, intinya kita jalani semua prosedurnya. Nanti kan di kementerian dikurasi lagi. Memang membutuhkan waktu lama," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: