disway awards

Kajari Kota Metro Tetapkan Mantan Kadis PUTR Metro Lampung 'RKS' Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya,

Kajari Kota Metro Tetapkan Mantan Kadis PUTR Metro Lampung 'RKS' Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya,

Robby Kurniawan Saputra, mantan Kadis PUTR kota Metro saat digiring ke mobil tahanan menuju lapas IIA kota Metro usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Metro, pada Selasa malam,11 November 2025. Foto Ruri/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Robby Kurniawan Saputra (RKS) , mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Selasa malam, 11 November 2025.

Robby bersama satu orang lainnya, Junaidi (J) , yang merupakan seorang konsultan pengawas ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

Perkara yang menjerat keduanya ialah pekerjaan proyek penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmadian, mengatakan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Nomor: PR — 08/L.8.12/Kph.3/11/2025.

BACA JUGA:Dari Lepas Cincin Hingga Evakuasi Ular, Damkar Metro Siaga 24 Jam Bantu Warga

“Kerugian negara dari tindak pidana korupsi penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo  sebesar Rp 1.066.845.678. Besaran kerugian itu berdasarkan hasil dari audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Puji, tersangka RKS dilakukan penanhanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Kota Metro untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersrbut terhitung mulai 11 November sampai 30 November 2025.

"Sedangkan untuk tersangka J, tidak dilakukan penahanan. Karena sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur," ujarnya.

BACA JUGA:431 IKM di Kota Metro Belum Bersertifikat Halal, Dinas UMKM Dorong Pelaku Usaha Lebih Proaktif Urus Legalitas

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Metro melakukan sprindik terbaru pada tanggal 30 September 2025 setelah permohonan pra peradilan RKS dikabulkan Pengadilan Negeri Metro.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Metro, Ardo Gunata menambahkan, pasca dikeluarkannya Sprindik terbaru, pihaknya melakukan pemeriksaan ulang, mulai dari memeriksa saksi, ahli, dan juga keterangan ahli.

"Kami juga turun kembali ke lapangan, ke Jalan dr Soetomo. Dari pemeriksaan kembali, timbul dua alat bukti yang cukup untuk RKS ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: