P3S Soroti Peran Menteri Perumahan Dalam BP Tapera
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dinilai lebih sering tampil dalam posisi seakan sebagai Komisioner BP Tapera.
Pengamat kebijakan publik Jerry Massie mencatat, selama 10 bulan menjadi Menteri Perumahan, program yang selalu dikedepankan oleh Menteri Perumahan hanya FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Yakni program subsidi pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa mengakses pemilikan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dana FLPP termasuk dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Kementerian Keuangan yang kemudian dikelola sebagai dana Tapera oleh BP Tapera.
BACA JUGA:BRI dan BP Tapera, Sinergikan Ekosistem Pembiayaan Rumah Murah
BACA JUGA:Beralih ke BP Tapera, bank bjb Kembali Salurkan KPR FLPP di 2022
Terkait pengelolaan dan distribusi FLPP, Menteri Perumahan tidak memiliki keterkaitan langsung.
Sebab anggaran program tersebut tidak terdapat dalam Pagu DIPA Kementerian Perumahan.
“Karena FLPP sepenuhnya dikendalikan oleh BP Tapera berdasarkan mandat UU,” tegas Jerry Massie.
Direktur Eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S) itu meneruskan, berdasar pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2016, posisi Menteri Perumahan di BP Tapera hanya sebagai Ketua Komite merangkap anggota bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK dan dari unsur profesional.
BACA JUGA:Lewat Bedah RTLH, Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Tanggamus Diharapkan Terus Menurun
BACA JUGA:Ratusan RTLH di Lambar Sasaran Program BSPS
Berdasar pasal 56 dan 57 UU Nomor 4/2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, komite hanya menjalankan peran pembinaan.
Yaitu sebatas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum yang bersifat strategis dalam pengelolaan tabungan perumahan rakyat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
