Marak Rokok Ilegal di Lampung, Aksi Bea Cukai Belum Membuat Jera
Salah satu jenis rokok ilegal yang beredar di Lampung. --
Namun langkah yang dilakukan tersebut juga untuk melindungi industri hasil tembakau legal dan masyarakat dari konsumsi produk yang tidak terjamin keamanannya.
Upaya lain, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar meningkatkan sosialisasi kepada pedagang dan konsumen supaya lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal.
BACA JUGA: Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Bandarlampung
BACA JUGA: Modus Bawa Barang Pindahan, Truk Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan
Termasuk dampak negatif dari peredarannya rokok yang tidak terjamin keamanannya.
Penyelundupan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan
Rabu 6 Agustus 2025, Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Petugas berhasil menyita 1,1 juta batang rokok ilegal yang bila berhasil diedarkan bisa menyebabkan kerugian negara Rp 1,07 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Seharga 4 Mobil Alphard
BACA JUGA: Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar Digiling dan Dibakar
Rokok ilegal yang dimuat dalam sebuah truk ini rencananya dipasarkan di Pulau Sumatera.
Pengembangan penyeludupan rokok ini dilakukan sampai Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Petugas Bea Cukai menemukan rokok ilegal di sebuah gudang yang nilainya mencapai sekitar 1,64 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp 1,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
