disway awards

KKI Kecam Keras Dugaan Pemukulan Dokter Anestesi di RSI Semarang

KKI Kecam Keras Dugaan Pemukulan Dokter Anestesi di RSI Semarang

--

BACA JUGA:Kabag Keuangan PT. KKI Ungkap Rekanan Suap Fee Proyek Lamsel Beli Aspal ke Pihaknya

Dugaan kericuhan dipicu permintaan pria tersebut agar istrinya yang hendak melahirkan diberikan anestesi penuh.

Dr. Imam Ghozali menegaskan, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan melawan hukum.

“Peristiwa ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP tentang penganiayaan.

Negara perlu hadir memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Dear Karateka, Sebentar Lagi KKI dan FORKI Lampung Adakan LA Cup

KKI menilai insiden tersebut menjadi alarm penting agar ar aparat penegak hukum bergerak cepat.

Sekaligus memperkuat payung perlindungan bagi tenaga medis di Indonesia.

Di tambahkan,  Negara sebetulnya telah mengeluarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Mengatur bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan dilindungi oleh hukum serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:88 Dokter Baru Lulusan Kedokteran Unmal dapat Pembinaan Profesi Dokter dari KKI

Terkait Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: