disway awards

Sekolah Swasta di Jabar 'Terjebak' Skema BPMU Diganti Beasiswa, Janji Tebus Ijazah Ala KDM Gagal Terealisasi?

Sekolah Swasta di Jabar 'Terjebak' Skema BPMU Diganti Beasiswa, Janji Tebus Ijazah Ala KDM Gagal Terealisasi?

Sekolah swasta di Jabar terjebak dilema karena janji tebus ijazah KDM kosong, BPMU bakal diganti beasiswa, sementara operasional tetap menumpuk.-Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon-

BACA JUGA:Hari Terakhir, Promo Tambah Daya Listrik Diskon Up To 50 Persen : Biar Hari Mu Terang, Gayamu Makin Cemerlang

“Saya sudah cek, termasuk ke beberapa sekolah di Cianjur dan Kota Bandung,” cetus Saepuloh dengan nada kecewa.

Sekolah swasta kini berada dalam posisi sulit karena banyak yang patuh pada instruksi KDM dengan mengembalikan ijazah siswa meski tunggakan belum lunas.

Tanpa realisasi dana dari Pemprov, sekolah swasta menanggung beban operasional yang berat.

“Sekolah swasta mengandalkan partisipasi orang tua untuk operasional, termasuk gaji guru, karena dana BOS dan BPMU saja tidak cukup.

BACA JUGA:Festival Tunas Bahasa Ibu Lampung Untuk Jenjang SMP Tahun 2025 : Tanamkan Kecintaan Bahasa Daerah Sejak Dini

Ketika janji tebus ijazah tidak dipenuhi, operasional sekolah dan penggajian guru terganggu,” ungkap Saepuloh.

Lebih parah, pernyataan KDM menciptakan miskomunikasi dengan orang tua siswa karena banyak yang mengira tunggakan telah dibayar Pemprov.

“Orang tua merasa tidak lagi berutang karena dijanjikan akan dibayar Pemprov, padahal faktanya belum ada apa-apa,” keluh Saepuloh.

Akibatnya, sekolah swasta terjebak dalam dilema, di satu sisi harus mematuhi kebijakan, di sisi lain keuangan sekolah merosot.

BACA JUGA:PGSI Lampung Pertanyakan Inpassing Sertifikasi 2011-2014 Guru Swasta Belum Terbayarkan ?

Saepuloh menyebut program tebus ijazah ala KDM sebagai kebijakan tidak matang dan kurang literasi, karena tidak dikaji secara komprehensif sehingga merugikan banyak pihak.

Ia menyoroti bahwa pengumuman publik yang terburu-buru menciptakan persepsi bahwa kebijakan memiliki dasar hukum kuat, padahal hanya berdasarkan surat edaran.

“Kalau belum matang, jangan dipublikasikan. Ini malah jadi yurisprudensi yang menyesatkan,” tegasnya.

Parahnya, sekolah swasta yang berusaha menyuarakan keluhan justru merasa terintimidasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: