disway awards

Pemkot Bandar Lampung Bakal Tinjau Ulang Pembukaan Kembali Proyek Living Plaza

Pemkot Bandar Lampung Bakal Tinjau Ulang Pembukaan Kembali Proyek Living Plaza

Proyek Living Plaza Lampung di Rajabasa kembali dibangun setelah vakum, sementara DPRD dan warga pertanyakan transparansi AMDAL serta risiko lingkungan.-Foto: Melida Rohlita/RLMG-

Lebih lanjut, Yusnadi menyebut bahwa dokumen AMDAL tersebut disusun sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DLH. Ia memastikan bahwa proses penyusunannya sudah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melibatkan masyarakat sekitar ýang diketahui tidak sedikit menolaknya.

 “AMDAL ini prosesnya panjang, dan pasti ada persetujuan masyarakat dalam prosesnya. Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait dengan rencana tata letak atau siteplan pembangunan, Yusnadi mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

 “Untuk site plan-nya bisa ditanyakan langsung kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim). Tapi kalau soal AMDAL, memang sudah ada,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung yang mengaku belum mengetahui keberadaan dokumen AMDAL proyek tersebut, Yusnadi menjelaskan bahwa kemungkinan hal itu terjadi karena adanya pergantian periode keanggotaan di DPRD.

"Mungkin itu karena periode sebelumnya. Yang belum tahu ini mungkin dari periode baru,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Agus Djumadi menyoroti proses pembangunan proyek Living Plaza Lampung di kawasan Rajabasa yang dinilai belum transparan, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan teknis lainnya.

Menurut Agus, proyek tersebut sudah menjadi perhatian sejak 2021. Ia menyebut, pembangunan sempat terhenti dan kembali dilanjutkan tanpa kejelasan dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

“Sejak tahun 2021 proyek ini sudah kami perhatikan. Tapi secara umum masih butuh perizinan. Kami di komisi belum mendapatkan informasi lengkap, mungkin karena masih dalam tahap perizinan,” ujar Agus, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dirinya menegaskan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi seperti UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) maupun izin lain dari Dinas Lingkungan Hidup dan Disperkim. 

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Rajabasa, Agus menekankan pentingnya pengelolaan kawasan drainase yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

 “Ini penting, karena kalau tidak ditangani dengan baik bisa jadi bom waktu. Dampaknya bukan hanya ke Kelurahan Rajabasa, tapi juga Rajabasa Induk di depannya. Aliran air dari Kemiling itu sudah deras. Kalau mall itu mau bangun embung, saya tidak yakin itu solusi efektif — bisa malah menambah masalah baru,” tegasnya.

Agus juga menyoroti bahwa proses perizinan proyek besar jangan hanya bersifat administratif tanpa memperhatikan risiko sosial dan lingkungan. Ia menilai, siteplan kawasan dan sistem drainase harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.

“Di lokasi itu tanpa pembangunan saja sudah sering banjir, apalagi kalau ditambah pembangunan besar. Jangan sampai izin yang seolah lengkap justru membawa musibah di kemudian hari,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Komisi III akan terus mengawal proyek tersebut, terutama dari sisi pengawasan teknis oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Dia juga menyebut akan mengajak rekan-rekan komisi untuk meninjau langsung lokasi setelah kembali dari luar kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait